Sesuai dengan PERATURAN BUPATI TABANAN NOMOR 115 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024, bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa, guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa; DESA SAMSAM melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2024. Yang di hadiri oleh Camat Kerambitan (yang diwakili oleh Kasi Kepemerintahan), Pendamping Lokal Desa, Perbekel beserta perangkat, BPD beserta anggota, LPM serta Lembaga-lembaga Desa lainnya, Tokoh-tokoh Masyarakat serta Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Samsam turut hadir dalam acara tersebut. Dan ditetapkannya APBDES TA. 2024 pada hari Minggu, 31 Desember 2023.