PELANTIKAN KPPS DESA SAMSAM UNTUK PEMILU TAHUN 2024
KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelengga Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada hari ini, Kamis Tanggal 25 Januari 2024, dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS. Lokasi pelantikan tersebar pada 71.000 titik. Masing-masing TPS terdiri dari 7 petugas KPPS.
Pelantikan pada hari ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. Hal ini simbol rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rasa terimakasih kepada Bumi, dan ikthiar rebonisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024.
Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelelnggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan iat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
TPS Desa Samsam berjumlah 15 TPS, 2 diantaranya adalah TPS Khusus yang terletak di Sekolah POLTRADA BALI di Br. Dinas Samsam 1, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan. Berikut Lamoiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.