
Pemasangan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di desa bertujuan untuk transparansi pengelolaan keuangan desa dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini dilakukan dengan memasang baliho atau banner yang memuat rincian APBDes, serta realisasi penggunaan Dana Desa. Kami melakukan Pemasangan di Masing-masing Wilayah Banjar Dinas se-Desa Samsam.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 82 dan 86 mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik, termasuk informasi keuangan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Menginstruksikan desa untuk mengelola Dana Desa secara transparan.
Tujuan Pemasangan APBDes:
- Transparansi Keuangan Desa:
Memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses masyarakat mengenai pendapatan dan pengeluaran desa.
- Keterbukaan Informasi:
Memastikan masyarakat desa dapat mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan.
- Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa:
Meningkatkan rasa tanggung jawab pengelola keuangan desa terhadap penggunaan dana desa
Silahkan Klik DISINI untuk mendownload rincian Penjabaran APBDes 2025 Desa Samsam Kerambitan.


