Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Bapang di Desa

Administrator 24 Juli 2025 Dibaca 338 Kali
Bapang di Desa

BAPANG di desa merujuk pada Bantuan Pangan yang disalurkan oleh pemerintah, seringkali berupa beras, kepada masyarakat yang membutuhkan di tingkat desa sebagai bagian dari program jaring pengaman sosial atau bantuan pangan non-tunai (BPNT). 24 Juli 2025

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

95.5% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 3.851.648.341,10 Rp 3.679.629.769,00
Pendapatan 97.68%
Realisasi: Rp 2.419.927.950,00 Anggaran: Rp 2.477.384.950,00
Belanja 91.66%
Realisasi: Rp 1.259.701.819,00 Anggaran: Rp 1.374.263.391,10
97.7% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 2.477.384.950,00 Rp 2.419.927.950,00
Hasil Usaha Desa 100%
Realisasi: Rp 77.381.450,00 Anggaran: Rp 77.381.450,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 100%
Realisasi: Rp 73.221.000,00 Anggaran: Rp 73.221.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 1.126.889.000,00 Anggaran: Rp 1.126.889.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 212.007.000,00 Anggaran: Rp 269.464.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 682.598.000,00 Anggaran: Rp 682.598.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 82.200.000,00 Anggaran: Rp 82.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 165.631.500,00 Anggaran: Rp 165.631.500,00
91.7% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 1.374.263.391,10 Rp 1.259.701.819,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 91.66%
Realisasi: Rp 1.259.701.819,00 Anggaran: Rp 1.374.263.391,10