Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2024 adalah laporan yang merangkum pelaksanaan anggaran desa selama satu tahun. Laporan ini mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, serta bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Informasi Penting Terkait Realisasi APBDes 2024:
-
Transparansi dan Akuntabilitas:Laporan realisasi APBDes bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa.
Keterlibatan Masyarakat:
Pelaksanaan APBDes melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.
Dasar Penyusunan:
APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Unsur APBDes:
APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
Penyampaian Laporan:
Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Manfaat Informasi:
Laporan realisasi APBDes memberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai penggunaan dana desa, sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
